#navbar-iframe { height:0px; visibility:hidden; display:none } Dispora Budpar Ngawi: 2010

Senin, 20 September 2010

Misi Dinas Porabudpar Ngawi


1. Mewujudkan pemuda yang produktif, prestatif, inovatif dan mandiri
2. Mewujudkan olah raga yang berkualitas, berprestasi dan memasyarakat
3. Mewujudkan Budaya lokal yang berkualitas, inovatif dan maju dengan
       tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama
4. Mewujudkan pariwisata daerah yang berwawasan lingkungan yang
       berorientasi kepada pemberdayaan ekonomi kerakyatan, memperluas
       kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat dan daerah
5. Mewujudkan sarana dan prasarana di bidang Pemuda, Olah raga,
       Kebudayaan dan Pariwisata yang memadai dan representatif
6. Menciptakan pemuda, insan olah raga, budaya dan pariwisata yang
       berkualitas dan sejahtera
7. Meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam pengembangan
       bidang Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata di Kabupaten
       Ngawi

Visi Dinas Porabudpar Ngawi


Terwujudnya Bidang Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan
Pariwisata yang dapat menumbuh kembangkan kesejahteraan
masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
budaya lokal serta berwawasan lingkungan.

Kewenangan Dinas


Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai kewenangan penetapan dan pelaksanaan, koordinasi, monitoring, dan evaluasi kebijakan teknis di bidang kepemudaan, olah raga, kebudayaan dan pariwisata, sejumlah 174 kewenangan.

Fungsi

Dalam rangka melaksanakan tugas yang dimiliki, Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai fungsi :
->perumusan kebijakan teknis dibidang Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ngawi,-
->penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ngawi,-
->pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ngawi ;
->pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ,-
->pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Tugas

         Tugas Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Kedudukan

Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata merupakan unsur otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dasar Hukum Pendirian Dinas


Dasar  hukum  pendirian  Dinas Pemuda,
Olah  Raga, Kebudayaan  dan  Pariwisata Kab.
Ngawi adalah:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasai dan Tata Kerja Dinas Daerah serta ;
2. Peraturan Bupati Ngawi No. 44 tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan
Kewenangan Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata yang
ditetapkan pada tanggal 15 September 2008.