#navbar-iframe { height:0px; visibility:hidden; display:none } Dispora Budpar Ngawi: Dasar Hukum Pendirian Dinas

Senin, 20 September 2010

Dasar Hukum Pendirian Dinas


Dasar  hukum  pendirian  Dinas Pemuda,
Olah  Raga, Kebudayaan  dan  Pariwisata Kab.
Ngawi adalah:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasai dan Tata Kerja Dinas Daerah serta ;
2. Peraturan Bupati Ngawi No. 44 tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan
Kewenangan Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata yang
ditetapkan pada tanggal 15 September 2008.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar