Dasar hukum pendirian Dinas Pemuda,
Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kab.
Ngawi adalah:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasai dan Tata Kerja Dinas Daerah serta ;
Organisasai dan Tata Kerja Dinas Daerah serta ;
2. Peraturan Bupati Ngawi No. 44 tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan
Kewenangan Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata yang
ditetapkan pada tanggal 15 September 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar