Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai kewenangan penetapan dan pelaksanaan, koordinasi, monitoring, dan evaluasi kebijakan teknis di bidang kepemudaan, olah raga, kebudayaan dan pariwisata, sejumlah 174 kewenangan.
#navbar-iframe { height:0px; visibility:hidden; display:none }
Tidak ada komentar:
Posting Komentar