#navbar-iframe { height:0px; visibility:hidden; display:none } Dispora Budpar Ngawi: Kewenangan Dinas

Senin, 20 September 2010

Kewenangan Dinas


Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai kewenangan penetapan dan pelaksanaan, koordinasi, monitoring, dan evaluasi kebijakan teknis di bidang kepemudaan, olah raga, kebudayaan dan pariwisata, sejumlah 174 kewenangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar