Dalam rangka melaksanakan tugas yang dimiliki, Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai fungsi :
->perumusan kebijakan teknis dibidang Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ngawi,-
->penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ngawi,-
->pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ngawi ;
->pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ,-
->pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar